Kelompok I
Nama-nama Kelompok :
Ketua : Asraty Poku
Anggota : - Petranela S. Lamusu
- Fadhliah
- Yopnita Hapusa
- Ita Nurmala
SEJARAH
PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA
A). Pengertian Pers
Pengertian Pers secara umum adalah segala
usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota
masyarakat akan hiburan,keinginan,peristiwa,berita yang terjadi dalam wujud
surat kabar,majalah,bulletin atau media cetak lain atau di usahakan melalui
radio,televisi,dan film.
Berdasarkan pengertian tersebut,Taufik
dalam buku Sejarah dan Perkembangan Pers
di Indonesia menyatakan bahwa pengertian pers terbagi dua,yaitu pers dalam
arti sempit dan pers dalam arti luas.
1.
Pers
dalam arti sempit di artikan surat
kabar,Koran,majalah,tabloid,dan buletin-buletin kantor berita.Jadi,pers
terbatas pada media tercetak.
- Pers dalam arti luas mencakup semua media massa,termasuk radio,televisi,film,dan internet.
B). Peranan Pers
1. Kedudukan pers dalam
masyarakat demokratis
Negara Indonesia merupakan Negara yang
menganut sistem demokrasi.Demokrasi merupakan suatu sistem yang menganut
pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.Salah satu cirri Negara
demokrasi adalah adanya media massa yang berfungsi sebagai media untuk
berbicara,berpendapat,menyebarkan berita,dan mendapatkan informasi,baik oleh
pemerintah maupun warga Negara.
2). Fungsi pers dalam masyarakat
demokrasi
Pers atau media massa berguna dan di butuhkan oleh masyarakat
dan pemerintah selaku penyelenggara Negara.Pers dalam kehidupan masyarakat
demokratis mempunyai peranan penting.Dengan adanya pers,masyarakat dapat
mengetahui dengan cepat dan mudah suatu informasi atau berita penting yang
sedang berkembang.
Makin berkembangnya ilmu pengetahuan
dan teknologi,makin luas pula hubungan masyarakat dan wilayah jangkauannya
serta beragamnya masalah.Oleh karena itu,pers makin penting sebagai saluran
komunikasi.
Karena pentingnya dalam kehidupan
negara demokrasi,pers memiliki peranan sebagai berikut :
a).
Saluran informasi kepada masyarakat
b).
Saluran bagi debat publik dan opini publik
c).
Saluran untuk investigasi mengenai masalah-masalah publik
d).
Saluran program pemerintah dan kebijakan publik kepada masyarakat
e).
Saluran pembelajaran kepada masyarakat
C). Perkembangan Pers di
Indonesia
1). Sejarah pers di Indonesia
a). Pers Kolonial
Pers colonial adalah pers yang di
usahakan oleh orang-orang Belanda pada masa penjajahan Belanda.Pers ini berupa
surat kabar,majalah,koran berbahasa Belanda atau daerah Indonesia yang
bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.Di samping itu,juga
membantu usaha pemerintah Hindia Belanda dan kadang kala mengkritik pemerintah.
b). Pers Cina
Pers Cina di maksudkan
Koran-koran,majalah dalam bahasa Cina,Indonesia,atau Belanda yang di
terbitkan oleh golongan penduduk Cina.
c). Pers Nasional
Pers nasional adalah pers yang di
usahakan oleh orang-orang Indonesia
terutama orang-orang pergerakan dan di peruntukan bagi orang Indonesia.Pers ini
bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan.
2). Perkembangan Pers Nasional
a). Pers Masa Pergerakan
Masa pergerakan adalah masa bangsa
Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda sampai saat masuknya Jepang
menggantikan Belanda.Setelah munculnya pergerakan modern Budi Utomo tanggal 20
Mei 1908,surat kabar yang di keluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi
sebagai alat perjuangan.Pers menyuarakan kepedihan,penderitaan,dan merupakan
refleksi isi hati bangsa terjajah.Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam
perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa.
b). Pers Masa Penjajahan
Jepang
Pers pada masa pendudukan Jepang
semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro-Jepang.
Pers nasional masa pendudukan Jepang
memang mengalami penderitaan dan pengekangan kebebasan yang lebih dari pada
zaman Belanda.Namun,ada beberapa keuntungan yang di dapat oleh para wartawan
atau insan pers di Indonesia
yang bekerja pada penerbitan Jepang,antara lain sebagai berikut :
-
Pengalaman
yang di peroleh para karyawan pers Indonesia bertambah.Fasilitas dan
alat-alat yang di gunakan jauh lebih banyak dari pada masa pers zaman Belanda.
-
Penggunaan bahasa Indonesia dalam
pemberitaan makin sering dan luas.
-
Pengajaran untuk rakyat agar
berfikir kritis terhadap berita yang di sajikan oleh sumber-sumber resmi
Jepang.Selain itu,kekejaman dan penderitaan yang di alami pada masa pendudukan
Jepang memudahkan para pemimpin bangsa memberikan semangat untuk melawan
penjajahan.
c). Pers Masa Revolusi Fisik
Pada masa revolusi fisik ini,pers
terbagi menjadi dua golongan,yaitu sebagai berikut :
-
Pers
yang di terbitkan dan di usahakan oleh tentara pendudukan Sekutu dan Belanda
yang selanjutnya di namakan pers Nica ( Belanda ).
-
Pers yang di terbitkan dan di
usahakan oleh orang Indonesia
yang di sebut pers republik.
Kedua per situ sangat
berlawanan.Pers republik di suarakan oleh kaum republik yang berisi semangat
mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan Sekutu.Pers ini
benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu.Sebaliknya,pers Nica berusaha
memengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali Belanda untuk berkuasa di
Indonesia.
d). Pers Masa Demokrasi
Liberal
Masa demokrasi liberal adalah masa
antara tahun 1950 sampai dengan 1959.Pada masa ini,peranan pers dalam masa
pergerakan dan revolusi berubah menjadi pers sebagai perjuangan kelompok partai
atau aliran politik.
e). Pers Masa Demokrasi
Terpimpin
Sejalan
dengan demokrasi terpimpin,pers pada masa demokrasi terpimpin ini di katakan
menganut konsep otoriter,karena pers pada masa ini berfungsi sebagai terompet
penguasa dan bertugas mengagung-agungkan pribadi presiden.
f). Pers Masa Orde Baru
Pers
nasional pada masa orde baru adalah salah satu unsure penggerak
pembangunan.Pers saat itu menjadi media vital dalam mengkomunikasikan
pembangunan.
g). Pers Masa Reformasi
Sejak
masa reformasi tahun 1998,pers nasional kembali menikmati kebebasan pers.
D. Kebebasan Berbicara dan
Berpendapat di Indonesia
Kebebasan
berbicara dan memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia.Hak
asasi tersebut selanjutnya di jamin dalam ketentuan perundang-undangan dan
merupakan hak setiap warga Negara.Negara Indonesia telah menjamin hak
kebebasan berbicara dan informasi bagi warga Negara.
Jaminan kebebasan berbicara dan
informasi itu,antara lain sebagai berikut :
1). Pasal 28 UUD 1945
2). Pasal 28 F UUD 1945
3). Tap. MPR No.XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia
4). Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 Pasal
14 Ayat (1) dan (2) tentang Hak
Asasi Manusia
5). Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal
2 dan Pasal 4 Ayat (1) tentang Pers
E). Pers yang Bebas dan
Bertanggung Jawab
Kebebasan pers adalah kebebasan
mengemukakan pendapat,baik secara tulisan maupun lisan,melalui media
pers,seperti harian,majalah,dan buletin.Pers harus mempertimbangkan apakah
berita yang di sebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberi dampak
positif pada masyarakat dan bangsa.Inilah segi tanggung jawab dari
pers.Jadi,pers di beri kebebasan dengan di sertai tanggung jawab.
F). Kode Etik Jurnalistik
Kode etik adalah norma atau asas yang di
terima oleh suatu kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku.Sebagai
pedoman tingkah laku,kode etik berbeda dengan hukum meskipun sama-sama bersifat
mengatur dan menjadi pedoman dalam bertingkah laku.Adapun cirri kode etik adalah
sebagai berikut :
1). Sanksinya bersifat moral atau mengikat
secara moral pada anggota kelompok tersebut.
2).
Daya jangkauan hanya berlaku pada kelompok yang memiliki kode etik tersebut
bukan pada kelompok lain.
3).
Dibuat dan disusun oleh lembaga/kelompok profesi yang bersangkutan sesuai
dengan aturan organisasi itu dan bukan dari pihak luar.
Kode etik menjadi landasan moral/etika
profesi guna menjamin kebebasan pers dan terpenuhinya hak-hak masyarakat,serta
pedoman operasional dalam menegakkan profesionalitas para insan pers.
G). Penyalahgunaan Kebebasan Pers
Jika dilihat dari falsafah negara
Pancasila maka media massa Indonesia haruslah tetap berdasarkan pada
nilai-nilai Pancasila.Jadi,kebebasan media massa Indonesia harus dapat
dipertanggungjawabkan,yaitu bertanggung jawab terhadap nilai ketuhanan,nilai
kemanusiaan,nilai persatuan,nilai kerakyatan,dan nilai keadilan.Oleh karena
itu,pers yang menyalahgunakan kebebasannya,seperti menyiarkan berita yang
bersifat penghinaan terhadap suatu upacara keagamaan,menyebarkan gambar
porno,dan bersifat menghasut maka hal itu berarti melecehkan atau tidak
mengindahkan lagi nilai-nilai Pancasila.Media massa yang demikian dapat
diadukan atau digugat oleh masyarakat melalui prosedur hukum sehingga dapat di
kenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
H). Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Penyalahgunaan Kebebasan
Pers
Dalam melaksanakan profesinya,pers di
beri kebebasan dan mendapat perlindungan hukum.Namun,untuk mewujudkan kebebasan
pers yang bertanggungjawab ,ada beberapa kewajiban yang harus dijalankan oleh
pers,yaitu :
1).
Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menhormati norma-norma agama
dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2).
Pers wajib melayani hak jawab.Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok
orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa
fakta yang merugikan nama baiknya.
3).
Pers wajib melayani hak koreksi.Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk
mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers
tentang dirinya maupun orang lain.
4).
Pers wajib melakukan koreksi.Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan
koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,data,fakta,opini,atau gambar yang
tidak benar dan telah di beritakan oleh pers bersangkutan.
5).
Pers dilarang memuat iklan :
-
yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan
hidup antarumat beragama.
-
minuman keras,narkotika,psikotropika,dan zat adiktif lainnya.
-
peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pers
yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana berupa denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
Meskipun
wartawan mendapat perlindungan hukum atas profesinya,ada beberapa ketentuan
yang perlu diikuti.Adapun ketentuan bagi para wartawan adalah:
- wartawan diharapkan menjadi anggota salah
satu organisasi wartawan.
- wartawan harus memiliki kode etik dan
menaati kode etik jurnalistik.
- wartawan diharapkan tidak melakukan
pelanggaran atas kode etik jurnalistik dan selalu meningkatkan profesionalitas
kewartawanannya.