WELCOME TO MY BLOG

Rabu, 25 Juli 2012

SEJARAH PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA


Kelompok I
Nama-nama Kelompok :
Ketua              :    Asraty Poku
Anggota          : - Petranela S. Lamusu
-   Fadhliah
-   Yopnita Hapusa
-   Ita Nurmala


SEJARAH PERKEMBANGAN PERS DI INDONESIA

A). Pengertian Pers
        Pengertian Pers secara umum adalah segala usaha dari alat-alat komunikasi massa untuk memenuhi kebutuhan anggota masyarakat akan hiburan,keinginan,peristiwa,berita yang terjadi dalam wujud surat kabar,majalah,bulletin atau media cetak lain atau di usahakan melalui radio,televisi,dan film.
          Berdasarkan pengertian tersebut,Taufik dalam buku Sejarah dan Perkembangan Pers di Indonesia menyatakan bahwa pengertian pers terbagi dua,yaitu pers dalam arti sempit dan pers dalam arti luas.
1.     Pers dalam arti sempit di artikan surat kabar,Koran,majalah,tabloid,dan buletin-buletin kantor berita.Jadi,pers terbatas pada media tercetak.
  1. Pers dalam arti luas mencakup semua media massa,termasuk radio,televisi,film,dan internet.
B). Peranan Pers
1. Kedudukan pers dalam masyarakat demokratis
          Negara Indonesia merupakan Negara yang menganut sistem demokrasi.Demokrasi merupakan suatu sistem yang menganut pemerintahan dari rakyat,oleh rakyat,dan untuk rakyat.Salah satu cirri Negara demokrasi adalah adanya media massa yang berfungsi sebagai media untuk berbicara,berpendapat,menyebarkan berita,dan mendapatkan informasi,baik oleh pemerintah maupun warga Negara.
2). Fungsi pers dalam masyarakat demokrasi
        Pers atau media massa berguna dan di butuhkan oleh masyarakat dan pemerintah selaku penyelenggara Negara.Pers dalam kehidupan masyarakat demokratis mempunyai peranan penting.Dengan adanya pers,masyarakat dapat mengetahui dengan cepat dan mudah suatu informasi atau berita penting yang sedang berkembang.
          Makin berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi,makin luas pula hubungan masyarakat dan wilayah jangkauannya serta beragamnya masalah.Oleh karena itu,pers makin penting sebagai saluran komunikasi.
          Karena pentingnya dalam kehidupan negara demokrasi,pers memiliki peranan sebagai berikut :
a). Saluran informasi kepada masyarakat
b). Saluran bagi debat publik dan opini publik
c). Saluran untuk investigasi mengenai masalah-masalah publik
d). Saluran program pemerintah dan kebijakan publik kepada masyarakat
e). Saluran pembelajaran kepada masyarakat
C). Perkembangan Pers di Indonesia
1). Sejarah pers di Indonesia
a). Pers Kolonial
          Pers colonial adalah pers yang di usahakan oleh orang-orang Belanda pada masa penjajahan Belanda.Pers ini berupa surat kabar,majalah,koran berbahasa Belanda atau daerah Indonesia yang bertujuan membela kepentingan kaum kolonialis Belanda.Di samping itu,juga membantu usaha pemerintah Hindia Belanda dan kadang kala mengkritik pemerintah.
b). Pers Cina
          Pers Cina di maksudkan Koran-koran,majalah dalam bahasa Cina,Indonesia,atau Belanda yang di terbitkan oleh golongan penduduk Cina.
c). Pers Nasional
          Pers nasional adalah pers yang di usahakan oleh orang-orang Indonesia terutama orang-orang pergerakan dan di peruntukan bagi orang Indonesia.Pers ini bertujuan memperjuangkan hak-hak bangsa Indonesia di masa penjajahan.
2). Perkembangan Pers Nasional
a). Pers Masa Pergerakan
          Masa pergerakan adalah masa bangsa Indonesia berada di bawah penjajahan Belanda sampai saat masuknya Jepang menggantikan Belanda.Setelah munculnya pergerakan modern Budi Utomo tanggal 20 Mei 1908,surat kabar yang di keluarkan orang Indonesia lebih banyak berfungsi sebagai alat perjuangan.Pers menyuarakan kepedihan,penderitaan,dan merupakan refleksi isi hati bangsa terjajah.Pers menjadi pendorong bangsa Indonesia dalam perjuangan memperbaiki nasib dan kedudukan bangsa.
b). Pers Masa Penjajahan Jepang
          Pers pada masa pendudukan Jepang semata-mata menjadi alat pemerintah Jepang dan bersifat pro-Jepang.
          Pers nasional masa pendudukan Jepang memang mengalami penderitaan dan pengekangan kebebasan yang lebih dari pada zaman Belanda.Namun,ada beberapa keuntungan yang di dapat oleh para wartawan atau insan pers di Indonesia yang bekerja pada penerbitan Jepang,antara lain sebagai berikut :
-      Pengalaman yang di peroleh para karyawan pers Indonesia bertambah.Fasilitas dan alat-alat yang di gunakan jauh lebih banyak dari pada masa pers zaman Belanda.
-      Penggunaan bahasa Indonesia dalam pemberitaan makin sering dan luas.
-      Pengajaran untuk rakyat agar berfikir kritis terhadap berita yang di sajikan oleh sumber-sumber resmi Jepang.Selain itu,kekejaman dan penderitaan yang di alami pada masa pendudukan Jepang memudahkan para pemimpin bangsa memberikan semangat untuk melawan penjajahan.
c). Pers Masa Revolusi Fisik
          Pada masa revolusi fisik ini,pers terbagi menjadi dua golongan,yaitu sebagai berikut :
-      Pers yang di terbitkan dan di usahakan oleh tentara pendudukan Sekutu dan Belanda yang selanjutnya di namakan pers Nica ( Belanda ).
-      Pers yang di terbitkan dan di usahakan oleh orang Indonesia yang di sebut pers republik.
Kedua per situ sangat berlawanan.Pers republik di suarakan oleh kaum republik yang berisi semangat mempertahankan kemerdekaan dan menentang usaha pendudukan Sekutu.Pers ini benar-benar menjadi alat perjuangan masa itu.Sebaliknya,pers Nica berusaha memengaruhi rakyat Indonesia agar menerima kembali Belanda untuk berkuasa di Indonesia.
d). Pers Masa Demokrasi Liberal
          Masa demokrasi liberal adalah masa antara tahun 1950 sampai dengan 1959.Pada masa ini,peranan pers dalam masa pergerakan dan revolusi berubah menjadi pers sebagai perjuangan kelompok partai atau aliran politik.
e). Pers Masa Demokrasi Terpimpin
       Sejalan dengan demokrasi terpimpin,pers pada masa demokrasi terpimpin ini di katakan menganut konsep otoriter,karena pers pada masa ini berfungsi sebagai terompet penguasa dan bertugas mengagung-agungkan pribadi presiden.
f). Pers Masa Orde Baru
       Pers nasional pada masa orde baru adalah salah satu unsure penggerak pembangunan.Pers saat itu menjadi media vital dalam mengkomunikasikan pembangunan.
g). Pers Masa Reformasi
       Sejak masa reformasi tahun 1998,pers nasional kembali menikmati kebebasan pers.
D. Kebebasan Berbicara dan Berpendapat di Indonesia
                 Kebebasan berbicara dan memperoleh informasi merupakan salah satu hak asasi manusia.Hak asasi tersebut selanjutnya di jamin dalam ketentuan perundang-undangan dan merupakan hak setiap warga Negara.Negara Indonesia telah menjamin hak kebebasan berbicara dan informasi bagi warga Negara.
          Jaminan kebebasan berbicara dan informasi itu,antara lain sebagai berikut :
          1). Pasal 28 UUD 1945
          2). Pasal 28 F UUD 1945
          3). Tap. MPR No.XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
4). Undang-Undang No. 39 Tahun 2000 Pasal 14 Ayat (1) dan (2) tentang Hak                                                       Asasi Manusia
5). Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Ayat (1) tentang Pers
E). Pers yang Bebas dan Bertanggung Jawab
          Kebebasan pers adalah kebebasan mengemukakan pendapat,baik secara tulisan maupun lisan,melalui media pers,seperti harian,majalah,dan buletin.Pers harus mempertimbangkan apakah berita yang di sebarkan dapat menguntungkan masyarakat luas atau memberi dampak positif pada masyarakat dan bangsa.Inilah segi tanggung jawab dari pers.Jadi,pers di beri kebebasan dengan di sertai tanggung jawab.
F). Kode Etik Jurnalistik
        Kode etik adalah norma atau asas yang di terima oleh suatu kelompok tertentu sebagai pedoman tingkah laku.Sebagai pedoman tingkah laku,kode etik berbeda dengan hukum meskipun sama-sama bersifat mengatur dan menjadi pedoman dalam bertingkah laku.Adapun cirri kode etik adalah sebagai berikut :
1). Sanksinya bersifat moral atau mengikat secara moral pada anggota kelompok tersebut.
2). Daya jangkauan hanya berlaku pada kelompok yang memiliki kode etik tersebut bukan pada kelompok lain.
3). Dibuat dan disusun oleh lembaga/kelompok profesi yang bersangkutan sesuai dengan aturan organisasi itu dan bukan dari pihak luar.
          Kode etik menjadi landasan moral/etika profesi guna menjamin kebebasan pers dan terpenuhinya hak-hak masyarakat,serta pedoman operasional dalam menegakkan profesionalitas para insan pers.
G). Penyalahgunaan Kebebasan Pers
          Jika dilihat dari falsafah negara Pancasila maka media massa Indonesia haruslah tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.Jadi,kebebasan media massa Indonesia harus dapat dipertanggungjawabkan,yaitu bertanggung jawab terhadap nilai ketuhanan,nilai kemanusiaan,nilai persatuan,nilai kerakyatan,dan nilai keadilan.Oleh karena itu,pers yang menyalahgunakan kebebasannya,seperti menyiarkan berita yang bersifat penghinaan terhadap suatu upacara keagamaan,menyebarkan gambar porno,dan bersifat menghasut maka hal itu berarti melecehkan atau tidak mengindahkan lagi nilai-nilai Pancasila.Media massa yang demikian dapat diadukan atau digugat oleh masyarakat melalui prosedur hukum sehingga dapat di kenakan sanksi berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku.
H). Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Penyalahgunaan Kebebasan Pers
          Dalam melaksanakan profesinya,pers di beri kebebasan dan mendapat perlindungan hukum.Namun,untuk mewujudkan kebebasan pers yang bertanggungjawab ,ada beberapa kewajiban yang harus dijalankan oleh pers,yaitu :
1). Pers wajib memberitakan peristiwa dan opini dengan menhormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
2). Pers wajib melayani hak jawab.Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
3). Pers wajib melayani hak koreksi.Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers tentang dirinya maupun orang lain.
4). Pers wajib melakukan koreksi.Kewajiban koreksi adalah keharusan melakukan koreksi atau ralat terhadap suatu informasi,data,fakta,opini,atau gambar yang tidak benar dan telah di beritakan oleh pers bersangkutan.
5). Pers dilarang memuat iklan :
- yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama.
- minuman keras,narkotika,psikotropika,dan zat adiktif lainnya.
- peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Pers yang melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana berupa denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Meskipun wartawan mendapat perlindungan hukum atas profesinya,ada beberapa ketentuan yang perlu diikuti.Adapun ketentuan bagi para wartawan adalah:
-      wartawan diharapkan menjadi anggota salah satu organisasi wartawan.
-      wartawan harus memiliki kode etik dan menaati kode etik jurnalistik.
-      wartawan diharapkan tidak melakukan pelanggaran atas kode etik jurnalistik dan selalu meningkatkan profesionalitas kewartawanannya.